Peer Reviewer Process
Peer Reviewer
Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan makalah.
Naskah yang dikirimkan secara online ke Jumhuria: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah akan ditinjau oleh dewan redaksi untuk cakupan, gaya penulisan internal, plagiarisme. Naskah yang memenuhi fokus dan cakupan Jumhuria: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah akan dilanjutkan ke proses peninjauan yang, minimal, akan ditinjau oleh peninjau dengan komitmen double-blind. Peninjau adalah mitra jurnal dari para ahli yang terlibat dalam bidang jurnal. Editor akan mengirimkan email kepada peninjau terpilih tentang judul dan isi naskah, serta undangan untuk masuk ke situs web jurnal untuk menyelesaikan proses peninjauan. Peninjau masuk ke situs web jurnal untuk menyetujui peninjauan, mengunduh naskah, mengirimkan komentar, dan memilih rekomendasi. Proses peninjauan oleh peninjau dilakukan setidaknya dalam waktu dua minggu. Hasilnya akan dikembalikan kepada penulis untuk ditindaklanjuti.