EVOLUSI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Keywords:
Bank Syariah, evolusi hukum, relevansi hukumAbstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang sangat pesat ini didukung oleh berbagai langkah legislatif, termasuk UU Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, isu-isu terkini seperti digitalisasi layanan keuangan, inklusi keuangan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah memunculkan tantangan baru. Penelitian ini bertujaun untuk melakukan kajian literartur terhadap evolusi hukum perbankan syariah di Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan mengumpulkan dan mengevaluasi literatur yang relevan. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa relevansi hukum perbankan syariah di masa depan terletak pada kemampuannya untuk beradaptasi dengan tren global tanpa kehilangan esensi nilai-nilai syariah, sehingga mampu memperkuat kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Evolusi perbankan syariah sendiri di buktikan dengan meningkatnya pertumbuhan yang signifikan di tahun 2024 dengan jumlah pangsa pasar meningkat 7,38%, pertembuhan asset 9,33%, pertumbuhan pembiayaan 14,07%, dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 11,42%.





