PERAN WAKAF TUNAI SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL DI INDONESIA

Penulis

  • Noval Afinsa Dwipa Mahendra UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis
  • Yordhan Fajar Kusuma UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis
  • Fahreza Fa’iz Syahrial UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis
  • Muhammad Ariq Wicaksono UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis
  • Moh. Atsif Khifdhu Nabil Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis
  • Amalia Nuril Hidayati UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis

Kata Kunci:

Wakaf Tunai, Instrument Fiskal, Ekonomi Islam

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran wakaf tunai sebagai instrumen fiskal dalam sistem ekonomi Indonesia. Wakaf, sebagai salah satu ajaran Islam yang telah lama dipraktikkan, memiliki potensi besar untuk mendukung kebijakan fiskal negara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), studi ini menganalisis konsep wakaf tunai, mekanisme pengelolaannya, dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf tunai dapat berfungsi sebagai instrumen fiskal alternatif yang melengkapi sistem konvensional seperti pajak dan BUMN. Dalam perspektif Islam, wakaf tunai bersama instrumen lain seperti zakat, infak, dan sedekah membentuk sistem fiskal yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Mekanisme pengelolaan wakaf tunai produktif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan nazhir memungkinkan dana wakaf diinvestasikan secara berkelanjutan. Kontribusi wakaf tunai terhadap perekonomian nasional terbukti signifikan dalam bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, dan dukungan UMKM. Data menunjukkan pertumbuhan aset wakaf uang nasional dari 819 miliar rupiah pada 2020 menjadi 3.015 triliun rupiah pada 2025. Optimalisasi wakaf tunai sebagai instrumen fiskal dapat memperkuat ekonomi umat sekaligus mewujudkan distribusi pendapatan yang lebih merata dan berkeadilan sosial.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-07-25