Praktik Jual Beli Online melalui Live Shopping Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Sugeng Santoso Sekolat Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Tulungagung Penulis

Kata Kunci:

Live Shopping, Jual Beli Online, Hukum Ekonomi Syariah, Gharar, Tadlis

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan pola transaksi baru melalui live shopping, yaitu kegiatan jual beli yang dilakukan melalui siaran langsung dengan interaksi secara real time antara penjual dan konsumen. Praktik tersebut memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi produk, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan Hukum Ekonomi Syariah, terutama berkaitan dengan kejelasan objek akad, informasi produk, gharar, dan tadlis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli online melalui live shopping dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi dan wawancara kepada penjual dan konsumen yang terlibat dalam transaksi live shopping, serta didukung dokumentasi dan studi literatur. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik live shopping pada dasarnya diperbolehkan dalam Hukum Ekonomi Syariah selama terpenuhi rukun dan syarat jual beli, terdapat kerelaan para pihak, objek dan harga diketahui dengan jelas, serta tidak terdapat unsur yang dilarang. Namun, praktik tersebut memiliki potensi gharar dan tadlis apabila terdapat ketidaksesuaian antara informasi produk dengan kondisi sebenarnya, penyembunyian cacat, atau penyampaian informasi yang menyesatkan. Oleh karena itu, transparansi informasi, kejujuran, amanah, dan perlindungan hak konsumen menjadi aspek penting dalam mewujudkan praktik live shopping yang sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-06-05