RELEVANSI KONSEP KAFAAH DALAM PERKAWINAN ISLAM PADA MASYARAKAT MODERN: PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Keywords:
Kafaah, Perkawinan Islam, Hukum Keluarga Islam, Masyarakat Modern, Ketahanan KeluargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep kafaah dalam perkawinan Islam pada masyarakat modern dari perspektif hukum keluarga Islam. Kafaah merupakan salah satu konsep penting dalam hukum perkawinan Islam yang secara klasik dipahami sebagai kesepadanan antara calon suami dan istri dalam aspek agama, nasab, status sosial, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas sosial, kemajuan pendidikan, serta perubahan pola pikir mengenai kesetaraan gender telah memengaruhi pemaknaan konsep tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari sumber primer berupa Al-Quran, Hadis, Kompilasi Hukum Islam, dan kitab-kitab fikih, serta sumber sekunder berupa buku, artikel jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis data dilakukan melalui teknik content analysis dan deskriptif-analitis untuk mengkaji konsep kafaah dalam perspektif fikih klasik dan hukum keluarga Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kafaah tetap memiliki relevansi dalam masyarakat modern, namun mengalami transformasi makna dari pendekatan yang berorientasi pada status sosial dan keturunan menuju pendekatan yang lebih substantif dan fungsional. Kafaah pada era kontemporer lebih dipahami sebagai kesesuaian nilai, komitmen keagamaan, kematangan psikologis, kemampuan ekonomi, kualitas komunikasi, dan kesiapan menjalankan tanggung jawab keluarga. Penelitian ini juga menemukan bahwa konsep kafaah berkontribusi terhadap ketahanan keluarga serta dapat direkonstruksi melalui pendekatan maqashid al-shariah dan maslahah mursalah guna menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Penelitian ini juga menawarkan gagasan Teori Kafaah Fungsional sebagai kerangka konseptual baru yang menempatkan kafaah tidak lagi pada kesetaraan formal berdasarkan status sosial dan keturunan, melainkan pada keselarasan nilai, kapasitas, dan kesiapan pasangan dalam mewujudkan kemaslahatan serta ketahanan keluarga di tengah dinamika masyarakat modern.





