FENOMENA VIRTUAL WEDDING DAN KEABSAHAN AKAD NIKAH VIA METAVERSE/TELEKONFERENSI: ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors

  • Ilham Syufi Dzikrulloh Universitas Sunan Giri Surabaya Author

Keywords:

Virtual Wedding, Akad Nikah, Metaverse, Telekonferensi, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan akad nikah dalam hukum keluarga Islam. Munculnya platform telekonferensi dan teknologi metaverse memungkinkan penyelenggaraan virtual wedding yang melampaui batas ruang fisik sehingga memunculkan perdebatan mengenai keabsahan akad nikah yang dilakukan melalui media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena virtual wedding dan menelaah keabsahan akad nikah yang dilaksanakan melalui media telekonferensi maupun metaverse dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis fenomenologi hukum melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa, putusan pengadilan, kitab fikih klasik dan kontemporer, artikel ilmiah, serta dokumen akademik yang berkaitan dengan akad nikah daring dan pernikahan virtual. Analisis data dilakukan menggunakan analisis tematik dengan mengidentifikasi tema-tema utama yang berkaitan dengan konsep ittihād al-majlis (kesatuan majelis), verifikasi identitas, peran saksi, dan implikasi penggunaan teknologi digital dalam akad nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad nikah melalui telekonferensi pada prinsipnya dapat dinilai sah sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi, meliputi adanya calon mempelai, wali, saksi, ijab kabul, serta kepastian identitas para pihak. Penelitian juga menemukan adanya pergeseran pemaknaan ittihād al-majlis dari kesatuan ruang fisik menuju kesatuan waktu dan komunikasi secara langsung. Sementara itu, penggunaan metaverse menghadirkan tantangan hukum yang lebih kompleks, terutama terkait autentikasi identitas digital, representasi melalui avatar, dan jaminan kepastian hukum. Dengan demikian, legitimasi akad nikah digital di masa depan tidak hanya ditentukan oleh media komunikasi yang digunakan, tetapi juga oleh kemampuan sistem dalam menjamin keaslian identitas, transparansi proses akad, dan perlindungan hukum yang selaras dengan tujuan syariat Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-06-20