Inovasi Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja di Lembaga Pendidikan Islam

Authors

  • M Syifaul Aliffudin Universitas Islam negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author
  • Binti Maunah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author
  • Imam Junaris UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Lembaga Pendidikan Islam, Prosedur Syariah, Manajemen Sumber Daya Manusia, Mediasi Ketenagakerjaan

Abstract

Pemutusan hubungan kerja di lembaga pendidikan Islam merupakan tantangan strategis yang berdampak pada keberlanjutan institusi dan kesejahteraan tenaga pendidik. Penelitian ini bertujuan mengembangkan model inovatif prosedur pemutusan hubungan kerja berbasis syariah yang adil, manusiawi, serta sesuai dengan hukum nasional dan prinsip Islam. Studi ini menggunakan metode studi literatur sistematis dengan analisis kualitatif terhadap 10 sumber utama yang terdiri atas artikel jurnal terbitan sepuluh tahun terakhir. Analisis difokuskan pada penyebab pemutusan hubungan kerja, prosedur pelaksanaan, dampak psikologis, serta variasi praktik di lapangan. Hasil penelitian mengungkap bahwa pemutusan hubungan kerja umumnya dipicu oleh penurunan jumlah peserta didik, restrukturisasi organisasi, masalah kinerja, dan keterbatasan anggaran. Meskipun sebagian besar lembaga telah menerapkan prosedur formal seperti pemberitahuan tertulis dan pesangon, pelaksanaan musyawarah dan transparansi masih bervariasi. Dampak psikologis yang dialami tenaga pendidik meliputi penurunan motivasi dan rasa ketidakadilan, yang berpotensi menurunkan profesionalisme staf yang tersisa. Penelitian ini menawarkan model prosedur pemutusan hubungan kerja berbasis syariah yang mengintegrasikan musyawarah terbuka, pembentukan dewan mediasi multi-stakeholder, digitalisasi sistem manajemen, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah. Model ini merupakan kontribusi baru yang menekankan keadilan, etika, dan efisiensi dalam proses PHK di lembaga pendidikan Islam. Implikasi praktis dari model ini meliputi perlunya penguatan manajemen SDM, pendampingan psikososial, pelatihan ulang, serta monitoring dan evaluasi berkala. Dengan inovasi ini, proses pemutusan hubungan kerja diharapkan berjalan sah, beretika, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-07-21